BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Maqashid syariah merupakan suatu tujuan menuju syariah atau jalan menuju sumber pokok kehidupan yaitu kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Menurut Al-Syatibi, sesungguhnya maqashid syariah itu merupakan sebuah konsep dalam menetapkan hukum untuk kemaslahatan bersama bagi semua manusia baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan yang dimaksud yaitu dalam segala aspek kegiatan yang dijalankan oleh manusia itu sendiri.
Penerapan maqashid syariah dapat dilihat dari keterkaitan maqashid syariah dalam kehidupan masyarakat terutama dalam kegiatan perdagangan atau sering dikenal dengan jual beli.
B.RUMUSAN MASALAH
Permasalahan yang akan kami bahas yaitu :
1.Apa Substansi Maqashid Syariah ?
2.Apa saja ragam Maqashid Syariah?
3.Apa saja ragam fikih yang terkait dengan maqashid terdapat fiqih al-waqi',fiqih at-taisir,fiqih muwazanah,dan fiqih Dakwah?