Mohon tunggu...
Peri Nijuar
Peri Nijuar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profi pribadi

Akun ini pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqhosid Syari'ah

23 Agustus 2022   15:10 Diperbarui: 4 Februari 2023   05:51 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB I

PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Maqashid syariah merupakan suatu tujuan menuju syariah atau jalan menuju sumber pokok kehidupan yaitu kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

 Menurut Al-Syatibi, sesungguhnya maqashid syariah itu merupakan sebuah konsep dalam menetapkan hukum untuk kemaslahatan bersama bagi semua manusia baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan yang dimaksud yaitu dalam segala aspek kegiatan yang dijalankan oleh manusia itu sendiri. 

Penerapan maqashid syariah dapat dilihat dari keterkaitan maqashid syariah dalam kehidupan masyarakat terutama dalam kegiatan perdagangan atau sering dikenal dengan jual beli.

B.RUMUSAN MASALAH

Permasalahan yang akan kami bahas yaitu :

1.Apa Substansi Maqashid Syariah ?

2.Apa saja ragam Maqashid Syariah?

3.Apa saja ragam fikih yang terkait dengan maqashid terdapat fiqih al-waqi',fiqih at-taisir,fiqih muwazanah,dan fiqih Dakwah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun