Mohon tunggu...
Peri Nijuar
Peri Nijuar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profi pribadi

Akun ini pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqhosid Syari'ah

23 Agustus 2022   15:10 Diperbarui: 4 Februari 2023   05:51 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

D. Batasan-batasan Mashlahat

Mashlahat dalam syariat Islam memiliki dhowabith (batasan) yang harus dipenuhi untuk menentukan substansi mashlahat yang bersifat umum (kulli) dan mengaitkannya dengan dalil hukum (tafshili), sehingga ada keterkaitan antara aspek kulli dan aspek tafshilinya. 

Di samping itu, juga agar mashlahat itu mempunyai kekuatan hukum. Batasan ini juga sangat penting agar mashlahat yang dimak sud adalah mashlahat yang dikehendaki oleh Allah Swt. selaku pembuat dan sumber hukum agar mashlahat ini tidak ditafsirkan secara liar dan tanpa batas, misalnya sesuatu yang sebenarnya madharat dinamakan mashlahat. Dhowabith mashlahat yang dimaksud tersebut adalah:

Batasan Pertama: Mashlahat Itu Termasuk Bagian dari Maqashid Syariah

Mashlahat yang dimaksud harus salah satu bagian dari 5 (lima) unsur dalam maqashid syariah atau tujuan yang Allah Swt. inginkan pada makhluknya yaitu sebagai berikut:

a. Memenuhi hajat agamanya.

b. Memenuhi hajat jiwanya,

C Memenuhi hajat akalnya,

d. Memenuhi hajat keturunannya,

e Memenuhi hajat hartanya.

Kelima hajat tersebut didasarkan pada Istiqra' (telaah) terhadap hukum-hukum furu (juz'iyyat) bahwa seluruh hukum hukum furu' tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi kelima hajat manusia tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun