Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

10 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 10 Maret 2024   10:24 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa."

pencantuman ketuhanan yang maha esa adalah karena negara indonesia berdasarkan sila pertama. sampai disini tegas dinyatakan bahwa perkawinan mempunyai hubungan erat sekali dengan agama, kerohanian, sehingga perkawinan bukan unsur lahir/jasmani tetapi juga memiliki unsur batin dan rohani. 

- Perspektif Kompilasi Hukum Islam

terdapat pada pasal 2 dinyatakan bahwa perkawinan dalam hukum islam yaitu:

"pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mittsaqan ghalidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah"

Kata miitsaqan ghalidhan ditarik dari firman Allah yang terdapat pada QS. An-Nisa' ayat 21:

 "bagaimana kamu akan mengambil mahar yang kamu berikan pada istrimu, padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain sebagai suami istri. dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (miitsaqan ghalidhan )."

BAGIAN 2

RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN

- Perspektif Fikih 

 Menurut jumhur ulama, rukun perkawinan ada lima dan masing-masing rukun itu memeiliki syarat tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun