Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

10 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 10 Maret 2024   10:24 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

permohonan cerai talak dengan alasan terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran 

permohonan cerai talak dengan alsan istri murtad 

permohonan cerai talak dengan alasan syiqaq

permohonan cerai talak dengan alasan li'an 

BAGIAN 10

IDDAH DAN MASALAHNYA

- iddah

 para ulama mendefinisikan iddah sebagai nama waktu untuk menanti kesucian seorang istri yang ditinggal mati atau diceraikan oleh suami, yang sebelum habis masa itu dilarang untuk dinikahkan. 

mengenai idah putusnya perkawinan dengan sebab kematian terdapat pada ayat berikut:

"orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggal istri-istri menangguhkan dirinya(beridah) empat bulan sepuluh hari."

menurut kalangan fuqaha, idah itu teerbagi menjadi dua kategori: yang pertama, idah yang terjadi karena wanita tersebut ditinggal mati oleh suaminya. kedua, idah yang terjadi bukan karena ditinggal mati suami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun