tidak terdapat halangan perkawinanÂ
c. Wali nikah
laki-lakiÂ
dewasa
mempunyai hak perwalianÂ
tidak tedapat halangan perwalian.
d. saksi nikah
minimal dua orang laki-lakiÂ
hadir dalam ijab qabul
dapat mengerti maksud akadÂ
islam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!