"ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa."
pencantuman ketuhanan yang maha esa adalah karena negara indonesia berdasarkan sila pertama. sampai disini tegas dinyatakan bahwa perkawinan mempunyai hubungan erat sekali dengan agama, kerohanian, sehingga perkawinan bukan unsur lahir/jasmani tetapi juga memiliki unsur batin dan rohani.Â
- Perspektif Kompilasi Hukum Islam
terdapat pada pasal 2 dinyatakan bahwa perkawinan dalam hukum islam yaitu:
"pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mittsaqan ghalidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah"
Kata miitsaqan ghalidhan ditarik dari firman Allah yang terdapat pada QS. An-Nisa' ayat 21:
 "bagaimana kamu akan mengambil mahar yang kamu berikan pada istrimu, padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain sebagai suami istri. dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (miitsaqan ghalidhan )."
BAGIAN 2
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
- Perspektif FikihÂ
 Menurut jumhur ulama, rukun perkawinan ada lima dan masing-masing rukun itu memeiliki syarat tertentu.Â