BAGIAN 12
ASAL-USUL ANAK
- anak sah adalah yang lahir dari perkawinan yang sah, sementara anak luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Fikih islam tidak memberikan definisi yang tegas tentang anak sah, tetapi secara implisit menegaskan bahwa anak zina atau anak luar perkawinan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya.
 Masalah anak sah diatur didalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 pada pasal 43:
(1). anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dn keluarga ibunya.
(2). Kedudukan anak tersbut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah.
BAGIAN 13
HADANAH: PEMELIHARAAN ANAK DAN TANGGUNG JAWAB ORANGTUA TERHADAP ANAK BILA TERJADI PERCERIANÂ
- HadanahÂ
 yang dimaksud dalam diskursus ini adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya. pemeliharaan telah mencakup masalah ekonomi, pendidikan, dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok sianak.
- Pencabutan kekuasaan waliÂ