dewasa
e. ijab qabul
adanya pernyataan mengawinkan dari waliÂ
adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelaiÂ
memakai kata-kata nikah
antara ijab dan qabul bersambunganÂ
antara ijab dan qabul jelas maksudnya
tidak sedang haji dan umrohÂ
majelis harus dihadiri minimum empat orang yaitu calon mempelai atau wakilnya wali dan dua orang saksi
BAGIAN 3
PENDAHULUAN PERKAWINAN: PEMINANGAN, SYARAT, DAN AKIBAT HUKUMNYA
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!