Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

10 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 10 Maret 2024   10:24 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 22 : "perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak dapat memenuhi syarat untuk melangsungkan prkawinan."

- Akibat Pembatalan Perkawinan

 didalam UU No.1 Thn 1974 Pasal 28 ayat (2):

anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut

suami atau istri yang bertindak dengan beriktikad baik, kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.

orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam huruf a dan b sepanjang mereka memperboleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

BAGIAN 5

PENCATATAN PERKAWINAN

- pencatatan perkawinan

 ketentuan UU Perkawinan yang sebagaimana terlihat, tidak menempatakan perkawinan sebagai sesuatu yang penting, tetapi juga menjelaskan mekanisme pencatatan perkawinan itu dilaksanakan. 

Dalam UU No. 1 Thun 1974 pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun