Pasal 22 : "perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak dapat memenuhi syarat untuk melangsungkan prkawinan."
- Akibat Pembatalan Perkawinan
 didalam UU No.1 Thn 1974 Pasal 28 ayat (2):
anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut
suami atau istri yang bertindak dengan beriktikad baik, kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam huruf a dan b sepanjang mereka memperboleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAGIAN 5
PENCATATAN PERKAWINAN
- pencatatan perkawinan
 ketentuan UU Perkawinan yang sebagaimana terlihat, tidak menempatakan perkawinan sebagai sesuatu yang penting, tetapi juga menjelaskan mekanisme pencatatan perkawinan itu dilaksanakan.Â
Dalam UU No. 1 Thun 1974 pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa: