Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

10 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 10 Maret 2024   10:24 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

terjadinya syiqaq

salah satu pihak melakukan perbuatan zina (fahisyah)

pada pasal 38 UU Perkawinan dinyatakan :

"Perkawinan dapat putus karena: a.) kematian, b.) perceraian, c.)atas keputusan Pengadilan." 

- Permohonan cerai talak berdasarkan alasan 

Permohonan cerai talak karena istri melalaikan kewajiban

permohonan cerai talak dengan alasan istri berbuat zina atau pemadat

permohonan cerai talak dengan alasan istri meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah

permohonan cerai talak dengan alasan istri mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih

permohonan cerau talak dengan alasan suami/istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain

permohonan cerai talak dengan alasan istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun