terjadinya syiqaq
salah satu pihak melakukan perbuatan zina (fahisyah)
pada pasal 38 UU Perkawinan dinyatakan :
"Perkawinan dapat putus karena: a.) kematian, b.) perceraian, c.)atas keputusan Pengadilan."Â
- Permohonan cerai talak berdasarkan alasanÂ
Permohonan cerai talak karena istri melalaikan kewajiban
permohonan cerai talak dengan alasan istri berbuat zina atau pemadat
permohonan cerai talak dengan alasan istri meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah
permohonan cerai talak dengan alasan istri mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih
permohonan cerau talak dengan alasan suami/istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
permohonan cerai talak dengan alasan istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri