a. calon suami, dan syarat-syaratnya
beragama islamÂ
laki-laki
jelas orangnya
dapat memberikan persetujuanÂ
tidak terdapat halangan perkawinan.
b. calon istri, dan syaratnya:
beragama, meskipun yahudi atau nasrani
perempuanÂ
jelas orangnyaÂ
dapat dimintai persetujuanÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!