Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

10 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 10 Maret 2024   10:24 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Intriduction

 Buku ini merupakan sebuah kajian yang mendalam tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia, dengan fokus pada latar belakang sejarah dan perkembangannya. Buku ini menguraikan secara komprehensif prinsip-prinsip perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Mulai dari rukun dan syarat perkawinan, pembahasan meluas pada proses pendahuluan perkawinan seperti peminangan, syarat, dan akibat hukumnya.

Selain itu, buku ini juga membahas secara detail mengenai pencegahan dan pembatalan perkawinan, serta pentingnya pencatatan perkawinan melalui akta nikah dan perjanjian perkawinan. Larangan-larangan perkawinan, termasuk poligami, hak dan kewajiban istri, serta proses perceraian juga menjadi fokus utama dari buku ini.

Result and Discussion

BAGIAN 1

PRINSIP PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NO.1 THN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM 

- perspektif Fikih 

 perkawinan dalam bahasa arab disebut dengan al-nikah yang bermakna al-wathi' dan al-dammu wa al-tadakhul. 

menurut Hanafiah, "nikah adalah akad yang memberi faedah untuk melakukan mt'ah secara sengaja" artinya kehalalan seorang lelaki untuk ber-istimta' dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syar'i. 

- Perspektif UU No.1 tahun 1974

 di dalam UU ini, seperti termuat dalam pasal 1 ayat 2perkawinan didefinisikan sebagai:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun