Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

10 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 10 Maret 2024   10:24 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

STUDI KRITIS PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DARI FIKIH, UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 SAMPAI KOMPILASI HUKUM ISLAM

Prof. Dr. H. Amiur Nuruddin, M.A.

Dr. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag. 

Novia Muyasaroh

222121124 (4D)

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia 

Abstract: 

  Dalam sejarahnya di Indonesia, sampainya keadilan kepada yang berhak dalam sistem hukum Islam telah menjadi simbol supremasi hukum di berbagai kerajaani Nusantara selama berabad-abad lamanya. Lebih dari itu, begitu signifi- kannya pengaruh hukum tersebut dalam masyarakat Muslim Indonesia, ia sering kali menjadi rujukan atas berbagai kasus perdata antar-individu. Sehingga, tak heran jika di kemudian hari melalui kompilasi hukum Islam dan peradilan agama, pemerintah berusaha mengakomodasi dan menjadikannya sebagai hukum positif yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Memfokuskan kajiannya kepada perkembangan dan pergeseran konseptual hukum Islam, buku ini menyajikan sebuah studi serius tentang tema inti hukum perdata, yaitu: perkawinan, perceraian, pengasuhan anak, pembatalan perkawinan, hingga hak dan kewajiban suami. Dikemas dalam analisis kritis dan komparatif terhadap fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hingga Kompilasi Hukum Islam Indonesia, buku ini merupakan salah satu rujukan penting bagi mereka yang ingin mendalami atau untuk mengkritisi dan menyempurnakan hukum perdata Islam di Indonesia atau yang juga dikenal sebagai hukum munakahat.

Keywords: hukum;islam; perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun