"tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Â
-Perjanjian PerkawinanÂ
 dalam UU perkawinan diatur dalam bab 5 dan hanya terdiri dari satu pasal, yaitu pasal29:
"pada waktu sebelum perkawinan berlangsung, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihaak ketiga tersangkut."
Dari bunyi pasal ini, sebenarnya tidak begitu jelas maksud dari perjanjian perkawinan tersebut. Dikatakan lebih sempit karena perkawinan dalam undang-undang ini tidak termasuk di dalamnya ta'lik talak sebagaimana yang termuat dalam surah nikah.
BAGIAN 6
LARANGAN PERKAWINAN
- larangan Perkawinan
 dalam hal laraangan perkawinan dala al-Qur'an memberikan aturan yang tegas dan terperinci. dalam QS. an-Nisa' ayat 22-23 Allah swt. dengan tegas menyatakan:
"dan janganlah kamu kawini wanita wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. sesunguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah swt. dan seburuk-buruknya jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, saudara bapakmu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak perempuan dari saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusukan mu, saudara perempuan yang sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam peliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampuri dan kamu ceraikan, maka tidak berdosa kamu mengawininya. Dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandangmu (menantu) dan menghimpunkan dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha Penyayang."Â