Berpijak dari ayat ini, maka para ulama membuat rumusan-rumusan yang lebih sistematis :
karena pertalia nasab (hubungan darah)
karena hubungan semenda
karena talian persusuanÂ
Â
BAGIAN 7
ALASAN DA PROSEDUR POLIGAMI
-Poligami
 UU Perkawinan menganut asas monogami seperti yang terdapat di dalam pasal 3 yang menyatakan "seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami", namun pada bagian yang lain dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu poligami dibenarkan.Â
dalam pasal 4 UU Perkawinan dinyatakan, seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:Â
istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri