Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

10 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 10 Maret 2024   10:24 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAGIAN 12

ASAL-USUL ANAK

- anak sah adalah yang lahir dari perkawinan yang sah, sementara anak luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Fikih islam tidak memberikan definisi yang tegas tentang anak sah, tetapi secara implisit menegaskan bahwa anak zina atau anak luar perkawinan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya.

 Masalah anak sah diatur didalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 pada pasal 43:

(1). anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dn keluarga ibunya.

(2). Kedudukan anak tersbut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

BAGIAN 13

HADANAH: PEMELIHARAAN ANAK DAN TANGGUNG JAWAB ORANGTUA TERHADAP ANAK BILA TERJADI PERCERIAN 

- Hadanah 

 yang dimaksud dalam diskursus ini adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya. pemeliharaan telah mencakup masalah ekonomi, pendidikan, dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok sianak.

- Pencabutan kekuasaan wali 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun