Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

10 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 10 Maret 2024   10:24 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berpijak dari ayat ini, maka para ulama membuat rumusan-rumusan yang lebih sistematis :

karena pertalia nasab (hubungan darah)

karena hubungan semenda

karena talian persusuan 

 

BAGIAN 7

ALASAN DA PROSEDUR POLIGAMI

-Poligami

 UU Perkawinan menganut asas monogami seperti yang terdapat di dalam pasal 3 yang menyatakan "seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami", namun pada bagian yang lain dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu poligami dibenarkan. 

dalam pasal 4 UU Perkawinan dinyatakan, seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: 

istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun