Rakyat Harus Tau Arah Pembangunan Desa ?
Ditetapkannya undang-undang tentang desa pada tanggal 18 Desember 2013 bagaikan kulminasi tujuh tahun demonstrasi perangkat. Diakomodasinya tuntutan elite pendemo di antara 122 pasal perundangan ini mengindikasikan bakal berubahnya wajah tujuh puluhan ribu desa seindonesia.
Kebijakan Pembangunan
Kebijakan publik di negara sedang berkembang diciptakan bukan sekedar guna melayani masyarakat, melainkan sekaligus mengubahnya. Hendak dilakukan sesuai peringkat desa, pembangunan nantinya dilaksanakan dalam batas sedesa maupun kawasan kerjasama beberapa desa (Bab IX pasal 78-85).
Tertulis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, selama periode 2010-2014 pemerintah berencana memasuki 12.500 desa dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara melalui utang luar negeri, program pemberdayaan menjajagi lebih dari lima puluh ribu desa. Sayang dalam sensus oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011, perangkat desa melaporkan masing-masing jenis program pembangunan hanya memasuki 3 persen hingga 31 persen desa seindonesia.
Konsekuensi target serendah itu ialah dibutuhkan 700 tahun bagi APBN untuk mendanai seluruh fasilitas desa. Donor luar negeri mungkin menyingkat jalan pembangunan, namun toh masih dibutuhkan waktu hingga 100 tahun lagi.
Undang-undang desa memiliki sisi percepatan pembangunan. Memang sebagian isinya berupa pencantuman kembali pokok-pokok peraturan menteri dalam negeri (permendagri), seperti alokasi dana desa (ADD), aset desa, badan usaha milik desa (Bumdes), kerjasama desa, sistem informasi desa, kelembagaan sosial dan lembaga adat.
Bedanya terletak pada penguatan legalitas serta penajaman substansi. Dapat diperkirakan aspek ekonomi, sosial dan budaya desa akan berkembang.
Uang, Adat
Data BPS menunjukkan rata-rata penerimaan desa Rp 254 juta per tahun. Nilai ADD mendominasi sebesar Rp 105,9 juta atau 41,7 persen. Jumlah ADD seluruhnya diperkirakan hanya Rp 7,4 triliun.
Undang-undang ini akan melipatgandakan ADD hingga empat belas kali, hingga mencapai sekitar Rp 1,4 miliar per desa dalam setahun. Selain sesuai tuntutan demonstrasi perangkat desa, pemerataannya berpotensi meningkatkan pembangunan 3-30 kali lipat.
Aturan peruntukan 30 persen untuk operasionalisasi pemerintahan desa (sesuai surat edaran Mendagri, 17 Agustus 2006)hanya cocok saat ADD bernilai Rp 300 juta, sesuai kondisi sekarang. Lebih dari angka tersebut akan menggemukkan tunjangan perangkat. Peningkatan nilai ADD melonjakkan rata-rata honor /tunjangan perangkat dari Rp 100 juta menjadi hampir Rp 500 juta per desa dalam setahun. Tunjangan juga diperluas bagi seluruh perangkat desa hingga dusun serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sayang pemekaran desa marak, sehingga momentum emas ADD mungkin segera menurun. Diperkirakan tahun 2050 jumlah desa meningkat tiga kali lipat.
Secara khusus undang-undang ini memikirkan peluang desa adat (Bab 13 pasal 96-111). Perbedaannya dari desa pada umumnya berupa penggunaan sejarah dan aturan adat sebagai basis teritorial dan struktur pemerintahan. Ruang bagi adat memang harus ada agar tercipta landasan legal untuk menurunkan UUD 1945 Pasal 18, yang hanya menyebut kesatuan masyarakat hukum adat.
UUD 1945 disusun sebelum masuknya Papua sehingga hanya mencantumkan sekitar 250 kesatuan masyarakat adat –yang kini hendak diklaim sebagai desa (adat). Padahal BPS menemukan 746 suku dominan di seluruh desa, dan 450 di antaranya tumbuh di desa-desa di Papua.
Menggunakan data BPS tahun 2003, desa yang terdiri atas satu suku hanya 38 persen. Desa yang tanpa perkawinan antar suku sekedar 35 persen. Lembaga adat cuma terdapat pada 39% desa.
Jelaslah, pembentukan desa adat mestinya selalu berupa penggabungan desa-desa. Peta juga memperlihatkan lokasi desa-desa sesuku senantiasa berdampingan. Berkaca dari penggabungan rata-rata empat desa menjadi satu nagari di Sumatera Barat, perlu diantisipasi persaingan antar mantan kepala desa lama, serta persaingan memperebutkan dana pembangunan di tingkat desa adat.
Langkah Berikutnya
Perlu diwaspadai konservatisme politik dalam undang-undang ini. Bertambah satu periode, kepala desa boleh dipilih hingga tiga masa jabatan atau 18 tahun –sekitar separuh masa manusia dewasa. Dana operasionalnya dari ADD turut menanjak. Sementara itu, BPD tak kuasa meraih kembali wewenangnya untuk menurunkan kepala desa sebagaimana dalam UU 22/1999.
Alih-alih mendukung desentralisasi, undang-undang tentang desa justru melegitimasi pemerintah pusat langsung mendanai program pembangunannya ke desa (Pasal 72).
Pola yang dibangun undang-undang ini ialah mempercepat pembangunan ekonomi, sosial dan budaya di atas landasan kestabilan politik. Dikhawatirkan pola serupa periode 1970-an hingga 1980-an ini menghasilkan pedesaan otoriter birokratik pembangunan versi baru.
Sebaiknya perbaikan diupayakan saat operasionalisasi undang-undang ke dalam peraturan pemerintah. Apalagi undang-undang ini ditetapkan seusai penyusunan anggaran 2014, sehingga diperkirakan baru efektif mulai tahun berikutnya. Amanat pembentukan peraturan pemerintah meliputi pemilihan dan pemberhentian kepala desa, perangkat desa dan BPD, musyawarah desa, keuangan, dan kekayaan desa.
Konsekuensi terhadap Konsep Pembangunan Desa
Konsep pembangunan yang tercantum dalam UU 6/2014 tentang Desa dapat mempengaruhi cara arah kebijakan dan program pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Berbagai program tersebut diarahkan untuk memenuhi mandat dari UU tentang Desa.
Sesuai dengan UU 6/2014 tentang Desa (Gambar 1), pembangunan desa dan kawasan perdesaan memiliki tujuan akhir (impact) peningkatan kualitas hidup, kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, serta pengurangan kemiskinan. Tujuan akhir pembangunan desa dan kawasan perdesan juga mencakup tercapainya kemandirian, pendapatan desa dan daya saing desa.
Tujuan akhir (impact) tersebut dapat tercapai melalui keberlanjutan manfaat pembangunan desa dan kawasan perdesaan (outcome) berupa pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan potensi ekonomi lokal dan akses kegiatan ekonomi, pengembangan usaha bersama untuk meningkatkan daya saing, peningkatan efektivitas pemerintah desa untuk mempercepat dan meningkatkan akses maupun kualitas pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat, percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kelembagaan masyarakat, serta kestabilan keamanan dan ketertiban.
Untuk mencapai manfaat pembangunan tersebut, diharapkan program dan kegiatan menghasilkan (output) batas desa dan kawasan yang jelas, hasil sarana dan prasarana, pemenuhan kebutuhan primer atau dasar, hasil-hasil usaha ekonomi, perguliran dana, bantuan sosial dan hibah untuk orang miskin, layanan pemerintah desa, berbagai kegiatan kemasyarakat yang meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan masyarakat.
Untuk menghasilkan output tersebut, proses-proses pembangunan partisipatif dilaksanakan menurut norma-norma kebersamaan, kekeluargaan, kegotongroyongan, pengarusutamaan perdamaian, keadilan sosial, memanfaatkan kearifan lokal, memanfaatkan sumber daya alam desa, transparansi informasi perencanaan dan pelaksanaan, serta pemantauan oleh masyarakat desa. Strategi kolaboratif yang diunggulkan ialah pembahasan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa. Proses menuju kemandirian ditunjukkan dengan menggunakan sumber daya alam Desa, menggunakan sumber daya manusia Desa, pengelolaan aset Desa, dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, atau dilaksanakan oleh BUM Desa. Proses pelembagaan dilakukan dengan pembentukan badan kerja sama antar-Desa, pembentukan kelompok/lembaga, pembentukan BUM Desa, musyawarah antar-Desa, atau musyawarah desa. Pihak luar dapat mendukung melalui pendampingan, terutama pendampingan teknis dan pendampingan akses ke pasar.
Adapun input pembangunan desa dan kawasan perdesaan mencakup prioritas, program, dan kegiatan pembangunan. Adapun input pendanaan dapat berupa penyertaan langsung oleh Desa dalam BUM Desa, hibah dan akses permodalan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Disadari bahwa pembangunan desa dan kawasan perdesaan tersebut mendapatkan pengaruh dari lingkungan sekitarnya, baik berupa peraturan dan kebijakan, program dna kegiatan yang telah diterima desa, sumberdaya dan teknologi lokal, pendanaan dan usaha ekonomi lokal, maupun aset desa setempat.
Mengingat UU 6/2014 akan berlaku untuk periode pembangunan 2015-2019, maka pokok-pokok isi dalam kerangka pembangunan desa tersebut dapat menjadi substansi bagi perencanaan pembangunan desa. Dalam kerangka pemikiran evaluasi, maka perencanaan tersebut diharapkan mampu mengetengahkan kondisi saat ini, baik berupa informasi program dan anggaran, maupun tingkat harmonisasi peraturan dan kebijakan sebagai landasan pembangunan. Analisis dalam evaluasi tersebut dapat dikelompokkan sebagai (1)masalah dan (2) potensi pembangunan, yang mudah diabstraksikan menjadi isu-isu strategis pemberdayaan masyarakat dan desa.
Berdasarkan rumusan isu strategis tersebut dapat disusun visi dan misi yang akan dipenuhi selama periode 2015-2019. Upaya pencapaian visi dan misi dioperasionalkan dalam tujuan dan prioritas pembangunan, yang diturunkan kembali menjadi strategi pelaksanaan, arah kebijakan, sasaran, program strategis dan anggaran. Evaluasi kinerja selanjutnya bisa dilakukan atas pencapaian visi, misi, tujuan, prioritas, strategi, arah kebijakan, sasaran, program dan anggaran.
Konsekuensi terhadap Perbaikan Permendagri
Agar dapat dioperasionalkan, UU tentang Desa perlu diterapkan menurut peraturan perundangan di bawahnya. Susunan peraturan perundangan tersebut dapat berupa konsekuensi logis dari peraturan di atasnya, atau sebagai mandat yang sudah tertulis dan harus dilaksanakan.
Di bawah ini disajikan mandat yang telah tertulis dalam UU 6/2014, PP 43/2014, dan PP 60/2014, di mana perbaikan Permendagri perlu dilaksanakan.
Tabel. Permendagri yang Perlu Disesuaikan dengan UU 6/2014, PP 43/2014, PP60/2014
Amanat Permen dari PP 43/2014
Amanat Permen dari PP 60/2014
Permendagri Saat Ini
Penataan desa
Permendagri 27/2006
Permendagri 28/2006
Permendagri 30/2006
Permendagri 31/2006
Kewenangan desa
Tata cara perubahan status desa menjadi desa adat
Pemilihan kepala desa
Pemilihan kepala desa
Permendagri 8/2001
Perangkat desa
Bidang urusan sekretariat desa
Permendagri 14/1999
Permendagri 18/1993
Pelaksana Teknis
Pakaian dan atribut kepala desa dan perangkat desa
Permendagri 11/2008
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
Permendagri 35/2007
Permendagri 32/2006
Permendagri 14/1999
Permendagri 67/2007
Permendagri 23/1996
Permendagri 45/1998
Perangkat Desa berstatus PNS
Permendagri 21/2008
Pemberhentian kepala desa
Pemberhentian kepala desa
Pemberhentian perangkat desa
Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
Tupoksi, pengisian anggota dan pemberhentian BPD
Peraturan di desa
Permendagri 29/2006
Permendagri 126/2003
Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa
Permendagri 37/2007
Tata cara penyaluran ADD
Dana Desa
Pengelolaan kekayaan desa
Pengelolaan kekayaan desa
Permendagri 4/2007
Permendagri 22/1996
Penghasilan pemerintah desa
RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa
Musyawarah desa
Tata tertib dan pengambilan keputusan dalam Musdes
Permendagri 66/2007
Tata cara kerjasama desa
Permendagri 38/2007
Lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat
Permendagri 5/2007
Pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran BUM Desa
Permendagri 39/2010
Konsekuensi Pembagian Urusan
UU tentang Desa mencakup empat topik penting, yaitu:
1.penataan desa
2.percepatan pembangunan desa
3.pembinaan kemasyarakatan desa
4.pemberdayaan masyarakat
Terdapat urusan yang krusial untuk dilaksanakan karena keterbatasan waktu, yaitu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-undang tentang Desa berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa
Berdasarkan topik penting di atas, dapat disusun pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa
Dalam urusan penataan desa tercakup urusan tentang:
1.Penetapan Desa
2.Kewenangan Desa
3.Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4.Penataan Desa Adat
5.Kewenangan Desa Adat
6.PemerintahanDesa Adat
7.Hak dan Kewajiban Desa
8.Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa
9.Peraturan Desa
10.Keuangan Desa
11.Aset Desa
12.Pembinaan dan Pengawasan
Dalam urusan percepatan pembangunan desa tercakup urusan tentang:
1.Pembangunan Desa
2.Pembangunan Kawasan Perdesaan
3.Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
4.Badan Usaha Milik Desa
5.Kerja Sama Desa
Dalam urusan pembinaan kemasyarakatan desa tercakup urusan:
1.Lembaga Kemasyarakatan Desa
2.Lembaga Adat Desa
Penataan Desa
Pembagian urusan dalam penataan desa meliputi:
Sumber dalam UU tentang Desa
Urusan
Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Desa
Bab III Penataan Desa Ps 7
Penataan Desa
Dapat melakukan penataan Desa
Dapat melakukan penataan Desa
Dapat melakukan penataan Desa
Bab III Penataan Desa Ps 8
Penetapan Desa
·Memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional
·Menghapus desa karena bencana alam dan/atau program nasional yang strategis
·Pemberian kode desa
·Mengevaluasi dan menyetujui raperda tentang penetapan desa
·Memberikan nomor registrasi Desa
·Menetapkan pembentukan Desa
·Menetapan peta batas wilayah Desa
·Mengubah status dari kelurahan menjadi desa
·Menggabungkan dua Desa atau lebih yang berbatasan
·Pengubahan status dari desa menjadi kelurahan
Bab IV Kewenangan Desa Ps 18, Ps 19
Kewenangan Desa
·Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
·Melaksanakan Pembangunan Desa
·Membina kemasyarakatan Desa
·Memberdayakan masyarakat Desa
·Kewenangan berdasarkan hak asal usul
·Kewenangan lokal berskala desa
·Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ps 23, Ps 26, Ps 30, Ps 31, Ps 32, Ps 37, Ps 38, Ps 40, Ps 41, Ps 42, Ps 43, Ps 44, Ps 45, Ps 46, Ps 47, Ps 49, Ps 50, Ps 52, Ps 53, Ps 54, Ps 55, Ps 58, Ps 61, Ps 62
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
·Menyusun tata cara pemilihan kepala desa secara serentak
·Menyusun ketentuan pemberhentian Kepala Desa
·Menyusun ketentuan perangkat desa
·Menyusun ketentuan pemberhentian perangkat Desa
·Memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, atau tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
·Menyusun kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak
·Mengesahkan calon Kepala Desa terpilih; menyelesaikan perselisihan pemilihan Kepala Desa
·Melantik Kepala Desa terpilih
·Memberhentikan Kepala Desa
·Memberhentikan sementara Kepala Desa setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan
·Memberhentikan sementara Kepala Desa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atautindak pidana terhadap keamanan negara
·Memberhentikan Kepala Desa setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
·Merehabilitasi dan/atau menetapkan kembali Kepala Desa yang terbukti tidak bersalah berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
·Mengangkat PNS dari Pemda Kab/Kota sebagai pejabat Kepala Desa yang diberhentikan dengan sisa jabatan kurang dari satu tahun
·Mengangkat aparat Pemda Kab/Kota sebagai pejabat Kepala Desa yang diberhentikan dengan sisa jabatan lebih dari satu tahun
·Menerima konsultasi Kepala Desa tentang perangkat Desa kepada Camat atas nama Bupati/ Walikota
·Menyusun ketentuan perangkat Desa
·Menerima konsultasi pemberhentian perangkat Desa
·Meresmikan dan melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa
·Menyelenggarakan pemerintahan Desa
·Kepala Desa berwewenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan sumber pendapatan Desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
·Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berhak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa
·Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
·Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terplih kepada Bupati/Walikota
·Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai ada putusan pengadian yang berkekuatan hukum tetap
·Musyawarah Desa untuk memilih Kepala Desa baru setelah Kepala Desa lama diberhentikan
·Kepala Desa mengangkat perangkat Desa
·Kepala Desa memberi sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian
·Kepala Desa menetapkan pemberhentikan perangkat Desa
·Melaksanakan Musyawarah Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa
·Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
·Badan Permusyawaratan Desa berhak mengawasi dan meminta keterangan tentan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
·Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan/atau pendapat; memilik dan dipilih; mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Bab XIII Ketentuan Khusus Desa Adat Ps 96, Ps 98, Ps 99, Ps 100,
Ps 101
Penataan Desa Adat
·Melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat
·Pemerintah dapat melakukan penataan Desa Adat
·Melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat
·Pemerintah daerah Provinsi dapat melakukan penataan Desa Adat
·Melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat
·Menetapkan Desa Adat
·Memfasilitasi pelaksanaan penggabungan Desa Adat
·Menyetujui perubahan status Desa menjadi Desa Adat, kelurahan menjadi Desa Adat, Desa Adat menjadi Desa, dan Desa Adat menjadi kelurahan
·Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa Adat
·Penggabungan Desa Adat dapat dilakukan atas prakarsa dan kesepakatan antar-Desa Adat
·Status Desa dapat diubah menjadi Desa Adat, kelurahan dapat diubah menjadi Desa Adat, Desa Adat dapat diubah menjadi Desa, dan Desa Adat dapat diubah menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa masyarakat yang bersangkutan melalui Musyawarah Desa
Bab XIII Ketentuan Khusus Desa Adat Ps 103, Ps 104, Ps 105, Ps 106
Kewenangan Desa Adat
Penugasan dari Pemerintah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat
Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat
Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat
·Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul, meliputi: pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli; pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat; pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat; penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah; penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat
·Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa Adat diatur dan diurus oleh Desa Adat dengan memperhatikan prinsip keberagaman
·Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diurus oleh Desa Adat
Bab XIII Ketentuan Khusus Desa Adat Ps 107, Ps 108
PemerintahanDesa Adat
·Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
·Pemerintahan Desa Adat menyelenggarakan fungsi permusyawaratan dan Musyawarah Desa Adat sesuai dengan susunan asli Desa Adat atau dibentuk baru sesuai dengan prakarsa masyarakat Desa Adat
Bab VI Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa Ps 67
Hak Desa
·Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa
·Menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa
·Mendapatkan sumber pendapatan
Bab VI Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa Ps 68
Hak Masyarakat Desa
·Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
·Memperoleh pelayanan yang sama dan adil
·Menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
·Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi Kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota lembaga kemasyarakatan Desa
·Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa
Bab VII Peraturan Desa Ps 69
Peraturan Desa
Mengevaluasi rancangan Peraturan Desa
Menetapkan Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa
Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa Ps 73, Ps 75
Keuangan Desa
·Kepala Desa memusyawarahkan dan menetapkan APB Desa
·Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa
Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa Ps 76
Aset Desa
Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa
·Pengelolaan kekayaan milik Desa dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
·Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa
Bab XV Ketentuan Peralihan Ps 116
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan Ps 112, Ps 113
Pembinaan dan Pengawasan
·Pemerintah membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa
·Pembinaan dan pengawasan meliputi: memberikan pedoman dan standar penyelenggaraan Pemerintahan Desa; memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemeritah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa; memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepala lembaga masyarakat Desa; memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa; memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan Desa; memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan Desa; menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa; melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa tertentu; mendorong percepatan pembangunan perdesaan; memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan lembaga kerja sama Desa
·Pemerintah Daerah Provinsi membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa
·Pemerintah Daerah Provinsi dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah
·Pembinaan dan pengawasan meliputi: melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur Desa; melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka pemberian alokasi dana Desa; melakukan pembinaan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan Desa; melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa; melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; melakukan inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa; melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka pembiayaan Desa; melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penataan wilayah Desa; membantu Pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa;membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan lembaga kerja sama antar-Desa
·Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa
·Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah
·Pembinaan dan pengawasan meliputi: memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa; memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa; melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa; menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa; mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa; melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat; memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat; melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan; melakukan percepatan upaya Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerjasama antar-Desa; memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Percepatan Pembangunan Desa
Pembagian urusan dalam percepatan pembangunan desa meliputi:
Sumber dalam UU tentang Desa
Urusan
Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Desa
Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Ps 79, Ps 80, Ps 81,
Ps 82
Pembangunan Desa
·Program Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa
·Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa
·Program Pemerintah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa
·Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa
·Program Pemerintah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa
·RPJM Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa menjadi salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota
·Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa
·Pemerintah Desa menyusun RPJM Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
·Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
·Pembangunan Desa dan pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa
·Masyarakat mendapatkan informasi perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Desa dan melakukan pemantauan dan menanggapi laporan pelaksanaan
Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Ps 83, Ps 84, Ps 85
Pembangunan Kawasan
·Pembahasan rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan
·Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah
·Pembahasan rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan
·Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
·Pembahasan rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan
·Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
·Pembahasan rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan
·Pembangunan Kawasan Perdesaan melibatkan Pemerintah Desa dan merujuk pada hasil Musyawarah Desa
·Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa
·Pembangunan Kawasan Perdesaan berskala lokal Desa diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa
Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Ps 86
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pemerintah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan
·Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan
·Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa
Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan
Bab X Badan Usaha Milik Desa Ps 87, Ps 90
Badan Usaha Milik Desa
Pemerintah mendorong perkembangan BUM Desa dengan memberikan hibah dan/atau akses permodalan; melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa
Pemerintah Daerah Provinsi mendorong perkembangan BUM Desa dengan memberikan hibah dan/atau akses permodalan; melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mendorong perkembangan BUM Desa dengan memberikan hibah dan/atau akses permodalan; melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa
·Desa dapat mendirikan BUM Desa
·BUM Desa dapat menajlankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
·Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan memberikan hibah dan/atau akses permodalan; melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa
Bab XI Kerja Sama Desa Ps 91, Ps 92, Ps 93
Kerja Sama Desa
·Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga
·Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, Badan kerjasama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai kebutuhan
·Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih
·Kerja sama dengan pihak ketiga dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pembagian urusan dalam pembinaan kemasyarakatan desa meliputi:
Sumber dalam UU tentang Desa
Urusan
Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Desa
Bab XII Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Ps 94
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa
Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah Daerah Provinsi wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa
Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa
Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Bab XII Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Ps 95
Lembaga Adat Desa
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa
Pemberdayaan Masyarakat
Pembagian urusan dalam pemberdayaan masyarakat meliputi:
Sumber dalam UU tentang Desa
Urusan
Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Desa
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan Ps 112
Pemberdayaan Masyarakat
·Pemerintah memberdayakan masyarakat Desa dengan: menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa
·Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
·Pemerintah Daerah Provinsi memberdayakan masyarakat Desa dengan: menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa
·Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
·Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa
·Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
Konsekuensi Penyusunan Peraturan Perundangan
UU tentang Desa perlu segera dioperasionalkan melalui peraturan perundangan di bawahnya. Terdapat beberapa aspek krusial:
1.Peraturan Pemerintah harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang tentang Desa diundangkan.
2.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang penetapan desa dan desa adat harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang tentang Desa diundangkan
Adapun aspek-aspek yang harus diatur lebih lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) meliputi:
1.Tata cara pemilihan kepala desa secara serentak (Permendagri berdasarkan PP)
2.Ketentuan pemberhentian Kepala Desa
3.Ketentuan perangkat desa
4.Ketentuan pemberhentian perangkat Desa
5.Ketentuan besaran penghasilan tetap, tunjangan serta penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan perangkat Desa
6.Ketentuan mengenai Keuangan Desa
7.Tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa
8.Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
Aspek-aspek yang diatur lebih lanjut dalam satu Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) ialah susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat.
Sementara aspek-aspek yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) ialah:
1.Penetapan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan, atau kelurahan menjadi desa
2.Penetapan peta Desa
3.Kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak
4.Ketentuan perangkat Desa
5.Ketentuan tentang Badan Permusyawaratan Desa
6.Pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaannya
7.Penetapan Desa Adat
8.Penataan Desa Adat disertai lampiran peta batas wilayah
Khusus untuk peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa perlu diresmikan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati/ Walikota.
Adapun aspek-aspek yang dioperasionalkan dalam Peraturan Desa (Perdesa)
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
2.RPJM Desa
3.Rencana Kerja Pemerintah Desa
4.Ketetapan pendirian BUM Desa
Adapun Peraturan Bersama Kepala Desa meliputi aspek:
1.Kerjasama antar-Desa sebagai hasil kesepakatan musyawarah antar-Desa
2.Pembentukan badan kerja sama antar-Desa
Secara rinci peraturan perundangan yang harus disusun sebagai tindak lanjut UU tentang desa sebagai berikut:
Sumber dalam UU tentang Desa
Topik
PP
Perda Provinsi
Perda Kabupaten/Kota
Peraturan Desa
Bab XVI Ketentuan Penutup
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan
Bab III Penataan Desa Ps 8
Pembentukan Desa
Penetapan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan, atau kelurahan menjadi desa
Penetapan peta Desa
Bab XV Ketentuan Peralihan Ps 116
Penetapan Desa dan Desa Adat
Penetapan Desa dan Desa Adat paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan
Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ps 31, Ps 40, Ps 50, Ps 53, Ps 58, Ps 65, Ps 66
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
·Tata cara pemilihan kepala desa secara serentak (Permendagri berdasarkan PP)
·Ketentuan pemberhentian Kepala Desa
·Ketentuan perangkat desa
·Ketentuan pemberhentian perangkat Desa
·Ketentuan besaran penghasilan tetap, tunjangan serta penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan perangkat Desa
·Kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak
·Ketentuan perangkat Desa
·Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (SK Bupati/ Walikota)
·Ketentuan tentang Badan Permusyawaratan Desa
Bab XV Ketentuan Peralihan Ps 118
Perangkat Desa
Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
Bab XIII Ketentuan Khusus Desa Adat Ps 98, Ps 101, Ps 102
Penataan Desa Adat
·Penetapan Desa Adat
·Penataan Desa Adat disertai lampiran peta batas wilayah
·Perda berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ps 7, Ps8, Ps 14, Ps 15, Ps 16, Ps 17
Bab XIII Ketentuan Khusus Desa Adat Ps 109
PemerintahanDesa Adat
Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah Provinsi
Bab XIII Ketentuan Khusus Desa Adat Ps 110
Peraturan Desa Adat
Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa Ps 73,Ps 75
Keuangan Desa
Ketentuan mengenai Keuangan Desa
Memusyawarahkan dan menetapkan APB Desa
Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa Ps 76
Aset Desa
Tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa
Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Ps 79
Pembangunan Desa
RPJM Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan APB Desa
Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Ps 84
Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaannya
Bab X Badan Usaha Milik Desa Ps 88
Badan Usaha Milik Desa
Ketetapan pendirian BUM Desa
Bab XI Kerja Sama Desa Ps 92
Kerja Sama Desa
·Kerjasama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa
·Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa
Konsekuensi Penganggaran
UU tentang Desa turut mengatur berbagai penganggaran untuk penataan desa, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus berisikan:
1.Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Desa
2.Dana perimbangan APBN untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa
3.Alokasi dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan
4.Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan ADD, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa
5.Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN
6.Penugasan dari Pemerintah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi harus berisikan:
1.Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
2.Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota harus berisikan:
1.Pendanaan perubahan status kelurahan menjadi desa
2.Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
3.Biaya pemilihan Kepala Desa secara serentak
4.Penetapan APBD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa
5.Paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah untuk pendapatan Desa
6.Paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi DAK untu Alokasi Dana Desa
7.Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD Kabupaten/Kota
8.Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
9.Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) harus berisikan:
1.Pembiayaan untuk Musyawarah Desa
2.Biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa
3.Tunjangan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa
4.Pendapatan asli Desa yang terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa
5.Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa
6.RPJM Desa sebagai dasar penyusunan APB Desa
7.Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
Secara rinci pengaturan tentang penganggaran di desa sebagai berikut:
Sumber dalam UU tentang Desa
Topik
APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten/Kota
APB Desa
Bab III Penataan Desa Ps 11
Penataan Desa
Pendanaan perubahan status kelurahan menjadi desa
Bab IV Kewenangan Desa Ps 22
Kewenangan Desa
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ps 34, Ps 54, Ps 61, Ps 62, Ps 66
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dana perimbangan APBN untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa
·Biaya pemilihan Kepala Desa secara serentak
·Penetapan APBD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa
·Musyawarah Desa
·Biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa
·Tunjangan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa
Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa Ps 72
Keuangan Desa
·Alokasi dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan
·Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan ADD, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa
·Paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah
·Paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi DAK
·Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa
·Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan Keuangan Desa kepada perangkat Desa yang ditunjuk
Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa Ps 76
Aset Desa
Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN
Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD Kabupaten/Kota
Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa
Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Ps 79, Ps 80
Pembangunan Desa
Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
·RPJM Desa sebagai dasar penyusunan APB Desa
·Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
Bab XIII Ketentuan Khusus Desa Adat Ps 106
Kewenangan Desa Adat
Penugasan dari Pemerintah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat
Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat
Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H