Sumber dalam UU tentang Desa
Urusan
Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Desa
Bab III Penataan Desa Ps 7
Penataan Desa
Dapat melakukan penataan Desa
Dapat melakukan penataan Desa
Dapat melakukan penataan Desa
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!