Pembangunan Kawasan
·Pembahasan rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan
·Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah
·Pembahasan rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan
·Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
·Pembahasan rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan
·Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
·Pembahasan rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan
·Pembangunan Kawasan Perdesaan melibatkan Pemerintah Desa dan merujuk pada hasil Musyawarah Desa
·Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa
·Pembangunan Kawasan Perdesaan berskala lokal Desa diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa
Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Ps 86
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pemerintah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan
·Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan
·Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa
Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan
Bab X Badan Usaha Milik Desa Ps 87, Ps 90