Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Desa
Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Ps 79, Ps 80, Ps 81,
Ps 82
Pembangunan Desa
·Program Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa
·Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa
·Program Pemerintah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa
·Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa
·Program Pemerintah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa
·RPJM Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa menjadi salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota
·Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa
·Pemerintah Desa menyusun RPJM Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
·Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
·Pembangunan Desa dan pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa
·Masyarakat mendapatkan informasi perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Desa dan melakukan pemantauan dan menanggapi laporan pelaksanaan
Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Ps 83, Ps 84, Ps 85