Badan Usaha Milik Desa
Pemerintah mendorong perkembangan BUM Desa dengan memberikan hibah dan/atau akses permodalan; melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa
Pemerintah Daerah Provinsi mendorong perkembangan BUM Desa dengan memberikan hibah dan/atau akses permodalan; melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mendorong perkembangan BUM Desa dengan memberikan hibah dan/atau akses permodalan; melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa
·Desa dapat mendirikan BUM Desa
·BUM Desa dapat menajlankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
·Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan memberikan hibah dan/atau akses permodalan; melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa
Bab XI Kerja Sama Desa Ps 91, Ps 92, Ps 93
Kerja Sama Desa
·Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga
·Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, Badan kerjasama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai kebutuhan
·Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih
·Kerja sama dengan pihak ketiga dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pembagian urusan dalam pembinaan kemasyarakatan desa meliputi:
Sumber dalam UU tentang Desa
Urusan