Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Desa
Bab XII Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Ps 94
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa
Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah Daerah Provinsi wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa
Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa
Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Bab XII Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Ps 95