Tata tertib dan pengambilan keputusan dalam Musdes
Permendagri 66/2007
Tata cara kerjasama desa
Permendagri 38/2007
Lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat
Permendagri 5/2007
Pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran BUM Desa
Permendagri 39/2010
Konsekuensi Pembagian Urusan
UU tentang Desa mencakup empat topik penting, yaitu:
1.penataan desa
2.percepatan pembangunan desa
3.pembinaan kemasyarakatan desa
4.pemberdayaan masyarakat
Terdapat urusan yang krusial untuk dilaksanakan karena keterbatasan waktu, yaitu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-undang tentang Desa berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa
Berdasarkan topik penting di atas, dapat disusun pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa
Dalam urusan penataan desa tercakup urusan tentang:
1.Penetapan Desa
2.Kewenangan Desa
3.Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4.Penataan Desa Adat
5.Kewenangan Desa Adat
6.PemerintahanDesa Adat
7.Hak dan Kewajiban Desa
8.Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa
9.Peraturan Desa
10.Keuangan Desa
11.Aset Desa
12.Pembinaan dan Pengawasan
Dalam urusan percepatan pembangunan desa tercakup urusan tentang:
1.Pembangunan Desa
2.Pembangunan Kawasan Perdesaan
3.Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
4.Badan Usaha Milik Desa
5.Kerja Sama Desa
Dalam urusan pembinaan kemasyarakatan desa tercakup urusan:
1.Lembaga Kemasyarakatan Desa
2.Lembaga Adat Desa
Penataan Desa
Pembagian urusan dalam penataan desa meliputi: