Bab XVI Ketentuan Penutup
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan
Bab III Penataan Desa Ps 8
Pembentukan Desa
Penetapan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan, atau kelurahan menjadi desa
Penetapan peta Desa
Bab XV Ketentuan Peralihan Ps 116
Penetapan Desa dan Desa Adat
Penetapan Desa dan Desa Adat paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan
Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ps 31, Ps 40, Ps 50, Ps 53, Ps 58, Ps 65, Ps 66
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa