Hak Masyarakat Desa
·Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
·Memperoleh pelayanan yang sama dan adil
·Menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
·Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi Kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota lembaga kemasyarakatan Desa
·Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa
Bab VII Peraturan Desa Ps 69
Peraturan Desa
Mengevaluasi rancangan Peraturan Desa
Menetapkan Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa
Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa Ps 73, Ps 75
Keuangan Desa
·Kepala Desa memusyawarahkan dan menetapkan APB Desa
·Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa
Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa Ps 76
Aset Desa