Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa
·Pengelolaan kekayaan milik Desa dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
·Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa
Bab XV Ketentuan Peralihan Ps 116
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan Ps 112, Ps 113
Pembinaan dan Pengawasan
·Pemerintah membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa
·Pembinaan dan pengawasan meliputi: memberikan pedoman dan standar penyelenggaraan Pemerintahan Desa; memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemeritah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa; memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepala lembaga masyarakat Desa; memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa; memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan Desa; memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan Desa; menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa; melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa tertentu; mendorong percepatan pembangunan perdesaan; memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan lembaga kerja sama Desa
·Pemerintah Daerah Provinsi membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa
·Pemerintah Daerah Provinsi dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah
·Pembinaan dan pengawasan meliputi: melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur Desa; melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka pemberian alokasi dana Desa; melakukan pembinaan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan Desa; melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa; melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; melakukan inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa; melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka pembiayaan Desa; melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penataan wilayah Desa; membantu Pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa;membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan lembaga kerja sama antar-Desa
·Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa
·Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah
·Pembinaan dan pengawasan meliputi: memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa; memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa; melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa; menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa; mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa; melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat; memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat; melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan; melakukan percepatan upaya Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerjasama antar-Desa; memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Percepatan Pembangunan Desa
Pembagian urusan dalam percepatan pembangunan desa meliputi:
Sumber dalam UU tentang Desa
Urusan