·Pemerintah memberdayakan masyarakat Desa dengan: menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa
·Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
·Pemerintah Daerah Provinsi memberdayakan masyarakat Desa dengan: menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa
·Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
·Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa
·Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
Konsekuensi Penyusunan Peraturan Perundangan
UU tentang Desa perlu segera dioperasionalkan melalui peraturan perundangan di bawahnya. Terdapat beberapa aspek krusial:
1.Peraturan Pemerintah harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang tentang Desa diundangkan.
2.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang penetapan desa dan desa adat harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang tentang Desa diundangkan
Adapun aspek-aspek yang harus diatur lebih lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) meliputi:
1.Tata cara pemilihan kepala desa secara serentak (Permendagri berdasarkan PP)
2.Ketentuan pemberhentian Kepala Desa
3.Ketentuan perangkat desa
4.Ketentuan pemberhentian perangkat Desa
5.Ketentuan besaran penghasilan tetap, tunjangan serta penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan perangkat Desa
6.Ketentuan mengenai Keuangan Desa
7.Tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa
8.Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
Aspek-aspek yang diatur lebih lanjut dalam satu Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) ialah susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat.
Sementara aspek-aspek yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) ialah:
1.Penetapan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan, atau kelurahan menjadi desa
2.Penetapan peta Desa
3.Kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak
4.Ketentuan perangkat Desa
5.Ketentuan tentang Badan Permusyawaratan Desa
6.Pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaannya
7.Penetapan Desa Adat
8.Penataan Desa Adat disertai lampiran peta batas wilayah
Khusus untuk peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa perlu diresmikan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati/ Walikota.
Adapun aspek-aspek yang dioperasionalkan dalam Peraturan Desa (Perdesa)
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
2.RPJM Desa
3.Rencana Kerja Pemerintah Desa
4.Ketetapan pendirian BUM Desa
Adapun Peraturan Bersama Kepala Desa meliputi aspek:
1.Kerjasama antar-Desa sebagai hasil kesepakatan musyawarah antar-Desa
2.Pembentukan badan kerja sama antar-Desa
Secara rinci peraturan perundangan yang harus disusun sebagai tindak lanjut UU tentang desa sebagai berikut:
Sumber dalam UU tentang Desa
Topik
PP
Perda Provinsi
Perda Kabupaten/Kota
Peraturan Desa