Bab III Penataan Desa Ps 8
Penetapan Desa
·Memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional
·Menghapus desa karena bencana alam dan/atau program nasional yang strategis
·Pemberian kode desa
·Mengevaluasi dan menyetujui raperda tentang penetapan desa
·Memberikan nomor registrasi Desa
·Menetapkan pembentukan Desa
·Menetapan peta batas wilayah Desa
·Mengubah status dari kelurahan menjadi desa
·Menggabungkan dua Desa atau lebih yang berbatasan
·Pengubahan status dari desa menjadi kelurahan
Bab IV Kewenangan Desa Ps 18, Ps 19
Kewenangan Desa
·Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
·Melaksanakan Pembangunan Desa
·Membina kemasyarakatan Desa
·Memberdayakan masyarakat Desa
·Kewenangan berdasarkan hak asal usul
·Kewenangan lokal berskala desa
·Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ps 23, Ps 26, Ps 30, Ps 31, Ps 32, Ps 37, Ps 38, Ps 40, Ps 41, Ps 42, Ps 43, Ps 44, Ps 45, Ps 46, Ps 47, Ps 49, Ps 50, Ps 52, Ps 53, Ps 54, Ps 55, Ps 58, Ps 61, Ps 62
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa