Lembaga Adat Desa
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa
Pemberdayaan Masyarakat
Pembagian urusan dalam pemberdayaan masyarakat meliputi:
Sumber dalam UU tentang Desa
Urusan
Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Desa
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan Ps 112
Pemberdayaan Masyarakat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!