Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa Ps 72
Keuangan Desa
·Alokasi dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan
·Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan ADD, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa
·Paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah
·Paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi DAK
·Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa
·Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan Keuangan Desa kepada perangkat Desa yang ditunjuk
Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa Ps 76
Aset Desa
Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN
Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD Kabupaten/Kota
Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa
Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Ps 79, Ps 80