Mohon tunggu...
Muhammad Zainuddin Badollahi
Muhammad Zainuddin Badollahi Mohon Tunggu... Peneliti muda -

Mahasiswa UNHAS jurusan Antropologi, Program Master ilmu Sosial Politik jurusan Antropologi di UNHAS. Hobi : Membaca, Nulis, Fotografi, Traveling, Diskusi. Menjadi Konsultan adalah salah satu cita-cita ku. Menjadi seseorang dengan penuh tantangan dan menjadi seorang penelitian adalah hal yang menarik buat ku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beberapa Konsekuensi UU tentang Desa terhadap Konsep Pembangunan Desa, Pembagian Urusan, Penyusunan Peraturan Perundangan di Bawahnya, dan Penganggaran 2015-2019

10 November 2014   05:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:12 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa Ps 72

Keuangan Desa

·Alokasi dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan

·Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan ADD, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa

·Paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah

·Paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi DAK

·Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa

·Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan Keuangan Desa kepada perangkat Desa yang ditunjuk

Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa Ps 76

Aset Desa

Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN

Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD Kabupaten/Kota

Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa

Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Ps 79, Ps 80

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun