Mohon tunggu...
Muhammad Zainuddin Badollahi
Muhammad Zainuddin Badollahi Mohon Tunggu... Peneliti muda -

Mahasiswa UNHAS jurusan Antropologi, Program Master ilmu Sosial Politik jurusan Antropologi di UNHAS. Hobi : Membaca, Nulis, Fotografi, Traveling, Diskusi. Menjadi Konsultan adalah salah satu cita-cita ku. Menjadi seseorang dengan penuh tantangan dan menjadi seorang penelitian adalah hal yang menarik buat ku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beberapa Konsekuensi UU tentang Desa terhadap Konsep Pembangunan Desa, Pembagian Urusan, Penyusunan Peraturan Perundangan di Bawahnya, dan Penganggaran 2015-2019

10 November 2014   05:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:12 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Usaha Milik Desa

Pemerintah mendorong perkembangan BUM Desa dengan memberikan hibah dan/atau akses permodalan; melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa

Pemerintah Daerah Provinsi mendorong perkembangan BUM Desa dengan memberikan hibah dan/atau akses permodalan; melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mendorong perkembangan BUM Desa dengan memberikan hibah dan/atau akses permodalan; melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa

·Desa dapat mendirikan BUM Desa

·BUM Desa dapat menajlankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

·Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan memberikan hibah dan/atau akses permodalan; melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa

Bab XI Kerja Sama Desa Ps 91, Ps 92, Ps 93

Kerja Sama Desa

·Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga

·Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, Badan kerjasama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai kebutuhan

·Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih

·Kerja sama dengan pihak ketiga dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa



Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Pembagian urusan dalam pembinaan kemasyarakatan desa meliputi:

Sumber dalam UU tentang Desa

Urusan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun