Mohon tunggu...
D Lova Aloysia
D Lova Aloysia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bunyi dan Makna dalam Puisi Karya Tri Budhi Sastrio

6 Juli 2022   14:48 Diperbarui: 8 Juli 2022   03:09 887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berikut adalah hasil analisis terhadap puisi Tri Budhi Sastrio berjudul Mengampuni itu Indah dan Mudah. Pada puisi tersebut ditemukan penggunaan onomatope sebagai berikut.

(1) Lalu lidah pun ikut mendesah-desah, dan hati gelisah, (hlm. 151, larik ke-17)

Kalimat (1) menggunakan tiruan bunyi lidah yang mendesah-desah.

Pada puisi Tri Budhi Sastrio yang berjudul Ilusi Korupsi dan Remisi dan Merdeka (Ber)Korupsi tidak ditemukan penggunaan onomatope.

b) Metafora Bunyi, adalah bunyi untuk mengiaskan bunyi yang sesungguhnya (Pradopo, 1997: 61).

Pada puisi Tri Budhi Sastrio yang berjudul Mengampuni itu Indah dan Mudah tidak ditemukan penggunaan metafora bunyi.

Berikut adalah hasil analisis terhadap puisi Tri Budhi Sastrio berjudul Ilusi Korupsi dan Remisi. Pada puisi tersebut ditemukan penggunaan metafora bunyi sebagai berikut.

(1) Boleh menerima remisi, tapi pelaku korupsi, hi … hi … hi (hlm. 174, larik ke-14)

Kalimat (1) menggunakan kiasan bunyi tawa hi … hi … hi yang biasa dilakukan oleh seseorang.

Berikut adalah hasil analisis terhadap puisi Tri Budhi Sastrio berjudul Merdeka (Ber)Korupsi. Pada puisi tersebut ditemukan penggunaan metafora bunyi sebagai berikut.

(2) Yang penting, ha … ha … ha … semua orang dibuat senang (hlm. 195, larik ke-19)

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun