penduduk setempat. Asumsi tersebut menurut Azyumardi lebih mungkin apabila
mempertimbangkan fakta yang berasal dari sumber-sumber Cina bahwa menjelang
akhir perempatan abad ke 7 seorang pedagang Arab menjadi pemimpin sebuah
pemukiman Arab muslim di pesisir pantai Sumatera. Sebagian orang-orang Arab ini
kemudian membentuk nucleus sebuah komunitas muslim yang terdiri dariorang-orang
Arab pendatang dengan penduduk local, khususnya melalui perkawinan dengan wanita
local. Arnold beranggapan anggotaanggota komunitas itu juga melakukan penyebaran
agama Islam. Pendapat tersebut diperkuat oleh Holander yang menyatakan bahwa
kemungkinan pada abad ke 13 sudah ada orang Arab (Hadramaut) yang bermukim di
Jawa. Mereka berasal dari Arab yang menganut mazhab Syafi'i dan mimiliki persamaan
mazhab dengan muslim Nusantara. Pendapat ini menegaskan bahwa Islam telah masuk