7. Tidak terdapat halangan perkawinan, seperti tidak dalam keadaan ihram dan umrah.
b. Syarat calon mempelai perempuanÂ
1. Beragama Islam dan boleh meskipun Yahudi atau Nasrani (pendapat sebagian ulama).
2. Perempuan.
3. Jelas orangnya
4. Dapat dimintai persetujuannya.
5. Tidak terdapat halangan perkawinannya (wanita-wanita yang haram dinikahi).
c. Syarat wali nikah
1. Laki-laki
2. Dewasa
3.Mempunyai hak perwalian
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!