Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

18 Maret 2024   21:26 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Anak Dilahirkan dalam Nikah Mut'ah

       Nikah mut'ah disebut sebagai "nikah sementara waktu", "nikah terputus", dan "nikah temporer" di Indonesia. Anak yang dilahirkan dari nikah mut'ah tidak diakui secara resmi oleh negara karena, menurut Undang-Undang Perkawinan Indonesia, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, dan nikah mut'ah tidak dianggap sah dalam hukum Indonesia. Ini dapat berdampak pada hak-hak dan kewajiban hukum anak, seperti hak warisan, pemeliharaan, dan kewarganegaraan.

c.  Anak li'an

      Menurut Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 44 mengatur anak mula'anah: Pasal 1 "Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak yang dilahirkan akibat dari perzinaan tersebut." Pasal 2 "Pengadilan memberikan keputusan sah atau tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan."Dalam KHI Pasal 162 dinyatakan bahwa "Bilamana li'an terjadi, perkawinan itu putus untuk selamanya, dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedangkan suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah." Anak li'an tidak memiliki hubungan nasab dengan bapaknya karena status hukumnya yang tidak sah. Anak Li'an tidak lagi menerima hak-haknya dari bapaknya, dan bapaknya tidak lagi harus memberikan nafkah kepada anaknya. 

BAB 12

PERCERAIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA

 

A. Putusnya Hubungan Perkawinan Perspektif Hukum Islam 

       Diharapkan setiap perkawinan akan bertahan seumur hidup. Ada kalanya harapan itu tidak terwujud karena perceraian berakhir dengan rumah tangga yang bahagia dan abadi yang diharapkan melalui perkawinan. Karena cinta dan kasih yang menjadi dasar perkawinan, perceraian selalu dipenuhi dengan emosi yang bertentangan, benci, dan dendam.    

Dalam kehidupan rumah tangga, ada minimal empat kemungkinan yang dapat menyebabkan keinginan untuk memutus atau mengakhiri perkawinan:

  • Terjadinya nusyuz dari pihak istri.
  • Terjadinya nusyuz dari pihak suami.
  • Terjadinya perselisihan atau percekcokan antara suami dan istri, yang alam al-Qur'an disebut syiqaq
  • Terjadinya salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau fakhisah,

B. Putusnya Perkawinan dan Tata Cara Perceraian Perspektif UU RI. No.1 Tahun 1974 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun