4. Tidak terdapat halangan perwaliannya.
d. Syarat saksi nikah
1. Minimal dua orang saksi laki-laki.
2. Hadir dalam ijab dan kabul.
3. Dapat memahami maksud akad.
4. Beragama Islam.
5. Dewasa.
e. Syarat ijab-kabul
1. Ada ijab (pernyataan) menikahkan dari pihak wali.
2. Ada kabul (pernyataan) penerimaan dari calon suami.
3. Memakai kata-kata "nikah", "tazwij" atau terjemahannya seperti "kawin".
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!