Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

18 Maret 2024   21:26 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Kontekstualisasi rukun dan syarat perkawinan dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) mencerminkan upaya untuk mengatur perkawinan sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam UU No. 1 Tahun 1974, rukun perkawinan mencakup persyaratan seperti izin dari orang tua, kesamaan agama, dan keberadaan wali bagi calon pengantin wanita yang belum pernah menikah atau telah diceraikan. Hal ini menunjukkan upaya untuk memperhatikan norma-norma budaya dan agama dalam proses perkawinan.           

       Sementara itu, KHI memberikan panduan yang lebih spesifik tentang rukun dan syarat perkawinan dalam konteks hukum Islam. Misalnya, KHI menetapkan bahwa salah satu rukun perkawinan dalam Islam adalah ijab kabul, yaitu kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak secara jelas dan tegas. Selain itu, KHI juga memuat persyaratan seperti persetujuan dari wali yang sah, ketentuan tentang mahar, serta ketentuan mengenai hak dan kewajiban suami istri.

BAB 7 LARANGAN PERKAWINAN

A. Larangan Perkawinan dalam hukum Islam 

1. Perempuan yang haram dikawini untuk selamanya.

 A. Haram dikawini sebab hubungan nasab, di antaranya;

1). Ibu, termasuk dalam pengertian ibu adalah nenek dan seterusnya ke atas baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu.

2). Anak perempuan, termasuk dalam pengertian anak perempuan adalah cucu perempuan dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan dan terus ke bawah.

3). Saudara perempuan, baik sebapak dan seibu, maupun sebapak saja atau seibu saja.

4) Bibi, yaitu saudara perempuan bapak dan ibu, baik sekandung maupun sebapak dan seibu

5). Kemanakan (keponakan) perempuan, yaitu anak perempuan saudara laki-laki atau saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.

  • b. Haram dikawini sebab hubungan sesusuan.
  • 1). Ibu susuan, yaitu seorang wanita yang pernah menyusui seorang anak. Ibu tersebut dipandang sebagai ibu kandung, sehingga haram untuk dikawini.
  • 2). Nenek sesusuan, yaitu ibu dari yang menyusui, atau ibu dari suami yang menyusui.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun