b. Timbul hubungan mahram di antara mereka berdua.
c. Berlaku hukum pewarisan antara keduanya.
d. Dihubungkannya nasab anak mereka dengan nasab suami. Berlangsung hubungan baik antara kedua suami istri.
e. Menjaga penampilan lahiriah antara keduanya.
2. Kewajiban suami terhadap istrinya.Â
a. Yang berupa materi (uang) yaitu mahar dan nafkah sehari-hari.
b. Yang berupa non materi yaitu mempergauli istri dengan sebaik-baiknya dan melaksanakan keadilan .
3. Kewajiban istri terhadap suaminya.
a. Bersikap  taat dan patuh terhadap suami dalam segala sesuatunya selama hal yang bukan merupakan dilarang Allah.
b. Memelihara kepentingan suami berkaitan dengan kehormatan dirinya.
c. Menghindari diri dari segala sesuatu yang akan menyakiti hati suami seperti bersikap angkuh atau menampakkan wajah cemberut atau penampilan buruk lainnya.