Pasal 81
Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri yang masih dalam iddah.
Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.
Pasal 82
Suami yang mempunyai istri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tiggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masingmasing istri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
Dalam hal para istri rela dan ihlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam satu tempat kediaman. Pasal 83
Kewajibn utama bagi seoarang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum Islam.
Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaikbaiknya.
Pasal 84