B. Akibat hukum yang ditentukan dalam KUHPerdata dapat dirinci dan kenyataan itu, sebagai berikut:
1. perkawinan dan percampuran harta berakhir;
2. kewajiban suami untuk memberi nafkah pada  istri atau sebaliknya, menjadi tunjangan bagi yang menang;
     Jika bekas suami istri setelah menunggu 1 tahun satu sama lain menikah untuk kedua kalinya, maka segala akibat perkawinan pertama menjadi hidup, seolah-olah tidak ada perceraian;
Hal keempat yang dihentikan oleh suatu perceraian adalah kekuasaan orang tua terhadap anak-anak di bawah umur.
BAB 13
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
- Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Hukum Islam
Kewajiban suami dan istri seimbang dalam rumah tangga. Suami memiliki hak-hak materi dan nonmateri kepada istri, seperti perlakuan yang baik dan hubungan yang baik dengan tujuan membangun kedamaian, kebahagiaan, dan keadilan melalui cinta, hormat, dan bantuan satu sama lain.
Hak-hak istri yang paling penting dengan secara ringkas dapat dikemukakan sebagai berikut;
1.Menjaga kesucian istri dan menggaulinya dengan cara makruf.
2. Seorang suami wajib menggauli istrinya dengan baik dan diwajibkan