Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

18 Maret 2024   21:26 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Akibat hukum yang ditentukan dalam KUHPerdata dapat dirinci dan kenyataan itu, sebagai berikut:

1. perkawinan dan percampuran harta berakhir;

2. kewajiban suami untuk memberi nafkah pada  istri atau sebaliknya, menjadi tunjangan bagi yang menang;

         Jika bekas suami istri setelah menunggu 1 tahun satu sama lain menikah untuk kedua kalinya, maka segala akibat perkawinan pertama menjadi hidup, seolah-olah tidak ada perceraian;

Hal keempat yang dihentikan oleh suatu perceraian adalah kekuasaan orang tua terhadap anak-anak di bawah umur.

BAB 13

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

  • Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Hukum Islam

Kewajiban suami dan istri seimbang dalam rumah tangga. Suami memiliki hak-hak materi dan nonmateri kepada istri, seperti perlakuan yang baik dan hubungan yang baik dengan tujuan membangun kedamaian, kebahagiaan, dan keadilan melalui cinta, hormat, dan bantuan satu sama lain.

Hak-hak istri yang paling penting dengan secara ringkas dapat dikemukakan sebagai berikut;

1.Menjaga kesucian istri dan menggaulinya dengan cara makruf.

2. Seorang suami wajib menggauli istrinya dengan baik dan diwajibkan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun