Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

18 Maret 2024   21:26 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ASAS ATAU PRINSIP  PERKAWINAN

 

A. Asas atau Prinsip Perkawinan dalam Hukum Islam 

       Ada beberapa asas atau prinsip perkawinan menurut agama Islam yang perlu diperhatikan. Asas atau prinsip yang dimaksud dalam hukum Islam antara lain;

1. Memenuhi dan melaksanakan perintah agama.

2. Kerelaan dan persetujuan.

3. Perkawinan untuk selamanya.

4. Suami sebagai penanggung jawab umum dalam rumah tangga.

5. Khitbah atau peminangan dalam hukum Islam sebagai asas perkawinan.

B.  Prinsip dan Asas Perkawinan dan UU RI. No.1 Tahun 1974 

1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun