Perspektif UU RI. No. 1 Tahun 1974, definisi perkawinan terdapat dalam Pasal 1 "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
   Artinya Menurut Pasal 1 UU RI No. 1 Tahun 1974, sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, di mana sila pertama ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, perkawinan mempunyai hubungan yang erat dengan agama dan kerohanian. Akibatnya, bukan saja unsur lahir atau jasmani, tetapi juga unsur batin atau rohani dari perkawinan memiliki peran penting dalam membentuk keluarga yang bahagia dan memiliki keturunan yang sah
2. Perkawinan Perspektif Kompilasi Hukum Islam
     Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan di Indonesia adalah perkawinan yang harus dilakukan sesuai dengan hukum Islam dan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU RI No.1 Tahun 1974 dan KHI. Dengan demikian, perkawinan di masyarakat Islam di Indonesia adalah perkawinan yang berdasarkan hukum Islam.
    Definisi perkawinan harus diperluas sehingga mencakup hal-hal seperti melakukan hubungan suami istri, memenuhi kebutuhan seksual, membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan abadi yang didasarkan pada perjanjian yang kuat, atau memiliki keturunan. Klaim bahwa definisi perkawinan harus diubah untuk melindungi hak-hak anak telah menjadi sangat jelas dan menjadi salah satu tujuan utama perkawinan. Akibatnya, definisi perkawinan masih belum sempurna jika tidak mencakup perlindungan untuk memenuhi semua hak-hak anak.
   Perkawinan dapat didefinisikan sebagai "ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dalam akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, melaksanakannya merupakan ibadah, untuk memperoleh keturunan yang sah dan sanggup memenuhi segala hak-hak anak dalam memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil."
BAB 4 TUJUAN PERKAWINAN
A. Tujuan Perkawinan dalam Hukum Islam
- 1. Perkawinan dijalan untuk memberikan keturunan yang jelas menjaga keharmonisan hubungan
- 2. Perkawinan disyariatkan menjadi sarana, keluarga menjadi wadah syar'i yang bersih.
- 3. Bekerja sama dalam menghadapi kesulitan hidup.
- 4. Menghibur dan menenangkan jiwa bersama-sama.
- 5. Perkawinan sebagai sarana untuk pemindahan kewarisan.
B. Tujuan Perkawinan dalam UU RI. No.1 Tahun 1974 dan KHI
  Tujuan perkawinan dalam UU RI No.1 Tahun 1974 ditemukan dalam Pasal 1 untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan sangat mirip dengan tujuan perkawinan dalam KHI Pasal 3, yang menyatakan bahwa "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah". Oleh karena itu, apabila tujuan perkawinan dalam UU RI No.1 Tahun 1974 Pasal 1 dengan KHI Pasal 3 disinergikan,
BAB 5Â