Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah
Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesuadah istri nusyuz.
Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.
Sepertinya KHI mengambil pasal-pasal dari UU RI. No.1 Tahun 1974, seperti yang berkaitan dengan posisi suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga, kewajiban saling mencintai, menghormati, dan membantu satu sama lain. Di sisi lain, KHI sangat rinci tentang hal-hal yang dijelaskan secara umum dalam UU RI. No.1 Tahun 1974, seperti jenis kebutuhan yang harus dipenuhi suami, nafkah, kiswah, dan tempat tinggal atau Selain itu, biaya perawatan, perawatan istri dan anak, dan pendidikan. Oleh karena itu, KHI tampaknya menunjukkan sikap mendua dalam hal hak dan kewajiban suami istri. Satu pihak berusaha mewujudkan kesetaraan, sementara pihak lain gagal menyimpang dari prinsip fikih Islam yang jelas.
Hasil Riview buku ini memiliki kelebihan mengakses seluruh uu perkawinan yang lama dan yang baru, dalam buku ini juga terpapar mengenai hukum perkawinan islam dan nasional lengap. Dan kekuranganya memiliki pemborosan kata sehingga belum tentu mudah dipahami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H