Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

18 Maret 2024   21:26 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah

Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.

Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesuadah istri nusyuz.

Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.

Sepertinya KHI mengambil pasal-pasal dari UU RI. No.1 Tahun 1974, seperti yang berkaitan dengan posisi suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga, kewajiban saling mencintai, menghormati, dan membantu satu sama lain. Di sisi lain, KHI sangat rinci tentang hal-hal yang dijelaskan secara umum dalam UU RI. No.1 Tahun 1974, seperti jenis kebutuhan yang harus dipenuhi suami, nafkah, kiswah, dan tempat tinggal atau Selain itu, biaya perawatan, perawatan istri dan anak, dan pendidikan. Oleh karena itu, KHI tampaknya menunjukkan sikap mendua dalam hal hak dan kewajiban suami istri. Satu pihak berusaha mewujudkan kesetaraan, sementara pihak lain gagal menyimpang dari prinsip fikih Islam yang jelas.

Hasil Riview buku ini memiliki kelebihan mengakses seluruh uu perkawinan yang lama dan yang baru, dalam buku ini juga terpapar mengenai hukum perkawinan islam dan nasional lengap. Dan kekuranganya memiliki pemborosan kata sehingga belum tentu mudah dipahami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun