Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     4 .Wakaf di Brunei Darussalam

Pengelolaan wakaf mulai dikelola oleh pemerintah dibawah kendali Majlis Ugama Islam Brunei (MUIB) sejak tahun 1955 setelah di keluarkannya Undang-Undang yang mengatur tentang wakaf. Hal tersebut membawa dampak positif terhadap pengelolaan wakaf khususnya dalam pendataan aset wakaf.

Dalam pengelolaan wakaf, Majlis Ugama Islam Brunei membuat dua sistem dalam pengelolaan wakaf diantaranya:

a. Sistem perwakafan terdaftar

Sistem perwakafan secara terdaftar ialah sistem perwakafan yang terjadi apabila seorang hamba Allah mewakafkan jenis harta yang memerlukan peralihan atas.

b. Sistem perwakafan tidak terdaftar

Sistem perwakafan secara tidak terdaftar ialah sistem perwakafan yang terjadi apabila seorang hamba Allah mewakafkan harta wakaf kepada pihak-pihak tertentu seperti uang, peralatan dan lain-lain. Umumnya praktik wakaf secara tidak terdaftar dilakukan di masjid-masjid yang di beri kuasa oleh Majelis Ulama Islam Brunei.

Wakaf di Amerikan Dan Eropa

Wakaf di Amerika

Wakaf di Amerika dikelola oleh sebuah badan wakaf yang disebut foundation, bentuknya berupa yayasan yang bersifat indpenden dan non pemerintah, non-profit, dan bertujuan memberikan pelayanan umum pada masyarakat baik berupa kesehatan, pendidikan maupun bimbingan dan penyuluhan agama. Wakaf di Amerika Utara, yayasan terbentuk dalam dua corak, yaitu:

1. Yayasan sosial atau public foundation, dan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun