4 .Wakaf di Brunei Darussalam
Pengelolaan wakaf mulai dikelola oleh pemerintah dibawah kendali Majlis Ugama Islam Brunei (MUIB) sejak tahun 1955 setelah di keluarkannya Undang-Undang yang mengatur tentang wakaf. Hal tersebut membawa dampak positif terhadap pengelolaan wakaf khususnya dalam pendataan aset wakaf.
Dalam pengelolaan wakaf, Majlis Ugama Islam Brunei membuat dua sistem dalam pengelolaan wakaf diantaranya:
a. Sistem perwakafan terdaftar
Sistem perwakafan secara terdaftar ialah sistem perwakafan yang terjadi apabila seorang hamba Allah mewakafkan jenis harta yang memerlukan peralihan atas.
b. Sistem perwakafan tidak terdaftar
Sistem perwakafan secara tidak terdaftar ialah sistem perwakafan yang terjadi apabila seorang hamba Allah mewakafkan harta wakaf kepada pihak-pihak tertentu seperti uang, peralatan dan lain-lain. Umumnya praktik wakaf secara tidak terdaftar dilakukan di masjid-masjid yang di beri kuasa oleh Majelis Ulama Islam Brunei.
Wakaf di Amerikan Dan Eropa
Wakaf di Amerika
Wakaf di Amerika dikelola oleh sebuah badan wakaf yang disebut foundation, bentuknya berupa yayasan yang bersifat indpenden dan non pemerintah, non-profit, dan bertujuan memberikan pelayanan umum pada masyarakat baik berupa kesehatan, pendidikan maupun bimbingan dan penyuluhan agama. Wakaf di Amerika Utara, yayasan terbentuk dalam dua corak, yaitu:
1. Yayasan sosial atau public foundation, dan