Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wakaf Produktif

Wakaf Produksi adalah harta tetap atau harta asli yang digunakan untuk kegiatan produktif di bidang pertanian, industri, perdagangan dan jasa yang keuntungannya tidak diperoleh secara langsung. Wakaf pada hakekatnya efisien dalam arti harus diproduksi karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan hasil yang digunakan untuk peruntukannya (mauquf alaih).
Adapun jenis-jenis wakaf produktif itu sendiri adalah :
Wakaf uang
Wakaf saham
Sertifikat wakaf tunai
Program pengelolaan wakaf yang efektif:
Program jangka pendek
Untuk mengembangkan tanah wakaf secara efektif, salah satu hal yang dilakukan pemerintah dalam program jangka pendek adalah pembentukan Ban Wakaf Indonesia (BWI).
Program jangka menengah dan Panjang
Badan Wakaf Indonesia yang mengkoordinir organisasi wakaf akan memberikan dukungan manajemen untuk melaksanakan pengelolaan lahan produktif, seperti:
a. Mendukung sumber daya manusia
b. Mendukung advokasi kebijakan
c. Bantuan keuangan
d. Bantuan pemantauan

Proses Wakaf

Situasinya berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Hibah Tanah Milik dan Ringkasan Hukum Islam. Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP. Nomor 42 Tahun 2006 menjelaskan proses atau proses wakaf secara rinci sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah No. 28 1977, Pasal 9 Tentang Tata Cara Wakaf Tanah Milik:
Pihak yang ingin menyerahkan tanahnya harus menghadap akta ikrar wakaf yang resmi untuk memenuhi ikrar wakaf.
Pejabat pembuat sertifikat wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
Isi dan bentuk janji wakaf ditentukan oleh Menteri Ibadah.
Pelaksanaan Ikrar serta penyusunan Undang-Undang Ikrar Wakaf dianggap sah apabila didukung dan dikuatkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Dalam memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima tanah wajib membawa dan menyerahkan kepada petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen sebagai berikut:
1) Sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan tanah lainnya.
2) Surat pernyataan dari kepala desa, diperkuat oleh camat setempat, yang menjelaskan kebenaran tentang kepemilikan tanah dan tidak terlibat dalam perselisihan apa pun.
2. Sertifikat pendaftaran tanah. Izin Bupati/Walikota Kepala Daerah cq. Ketua Sous. Badan Pertanian Daerah.
3. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Wakaf Pendaftaran Tanah yang dimiliki:
Setelah akta gadai ditandatangani sesuai dengan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9, pejabat pelaksana gadai atas nama Nazir yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada bupati/walikota, kepala daerah. . Ketua Sous. Departemen Pertanian setempat mendaftarkan hak guna tanah yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961.
Bupati/Walikota Kepala Daerah cq. Ketua Sous. Dinas Pertanian setempat, setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan tanah yang bersangkutan dalam buku tanah dan sertipikatnya.
4. Kompilasi Pasal 223 Hukum Islam tentang Tata Cara Wakaf:
Pihak yang ingin memenuhi wakaf dapat menyatakan janji wakaf sebelum 104roperty formal memenuhi janji wakaf untuk memenuhi janji wakaf.
Isi dan bentuk janji wakaf ditentukan oleh Menteri Ibadah.
Pelaksanaan ikrar serta pembuatan akta perjanjian dianggap sah apabila didukung dan dikuatkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Dalam memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi wakaf wajib menyerahkan kepada pejabat tersebut dalam Pasal 215 ayat (6) dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) Bukti kepemilikan 104roperty.
2) Jika benda tidak bergerak tersebut tidak bergerak, maka harus  disahkan oleh kepala desa dan disahkan oleh camat setempat yang menjelaskan kepemilikan benda tidak bergerak tersebut.
3) Korespondensi atau bahan tertulis merupakan seluruh harta benda yang bersangkutan.
5. Salinan menarik Pasal 224 Hukum Islam tentang pendaftaran barang wakaf:
"Setelah melaksanakan akta komitmen sesuai dengan ketentuan Pasal 223 ayat (3) dan (4), kepala kantor urusan
Apabila tanah yang diwakafkan belum bersertifikat, maka pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah sertifikat tanah diperoleh.
Menteri Dalam Negeri menetapkan tata cara pendaftaran wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Setelah harta wakaf didaftarkan dalam buku tanah dan sertipikatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yang bersangkutan harus melapor kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Ibadah. agama daerah atas nama nazir yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftar. Banda wakaf yang bersangkutan untuk menjaga keutuhan dan keawetannya".

Kesimpulan
Hukum perwakafan berperan dalam melindungi harta wakaf dari penyalahgunaan atau pengalihan yang tidak sah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harta wakaf digunakan sesuai dengan niat awal wakif dan untuk kepentingan amal atau kepentingan umum yang diinginkan. Hukum perwakafan memberikan kerangka kerja untuk pengelolaan yang cermat dan produktif terhadap harta wakaf. Dalam hal ini, peran nazir sebagai pengelola harta wakaf sangat penting. Nazir bertanggung jawab untuk menjaga dan mengelola harta wakaf dengan penuh kecermatan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum perwakafan menetapkan mekanisme dan ketentuan mengenai bagaimana manfaat dari wakaf tersebut harus didistribusikan kepada penerima manfaat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat dari wakaf tersebut diberikan secara adil dan sesuai dengan tujuan amal atau kepentingan umum yang ingin dicapai oleh wakif. betapa pentingnya peran hukum perwakafan dalam melindungi harta wakaf dan memastikan bahwa manfaat dari wakaf tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas. Dengan demikian, praktik perwakafan dapat berkontribusi secara positif terhadap tujuan amal dan kepentingan umum yang ingin dicapai oleh wakif.

Daftar Pustaka
Sunuwati,2022, Hukum Perwakafan, IAIN Parepare Nusantara Press, Parepare.

Abdul Gofur Anshori, 2006, Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

ACT NEWS, Melihat Pengembangan Wakaf di Berbagai Negara, Melihat Pengembangan Wakaf di Berbagai Negara (act.id)

Akmal Haerul. 2018. system pelaksanaan dan hukum wakaf di Negara Mesir, (6) Sistem Pelaksanaan dan hukum Wakaf di Negara Mesir Haerul Akmal1 | mohammad misyari and haerul akmal - Academia.edu

Arif Al M.Nur Rianto. Lembaga Keuangan Syariah, Bandung : CV PUSTAKA SETIA, 2012.
Asytuti, Rinda. 2012, "Optimalisasi Wakaf Produktif." At-Taradhi Jurnal Study Ekonomi, IAIN Pekalongan 3, no. 1 : 45-53.
Athoilah, 2014, Hukum Wakaf, Yrama Widya, Bandung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun