WAKAF DI INDONESIA
Potensi Wakaf Di Indonesia
Wakaf merupakan salah satu dana phylantropi islam yang memiliki potensi besar untuk kesejahteraan negara. Potensi ini akan efektif jika pengelolaannya dilaksanakan dengan serius. Indonesia menduduki peringkat sebagai negara dengan potensi wakaf terbesar karena penduduknya mayoritas beragama Islam. Presiden Islamic Development Bank (IDB) Ahmad Mohammed Ali mengatakan bahwa Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki potensi sebagai pusat pergerakan wakaf di Asia Tenggara. Selain itu, beliau mengindikasikan bahwa BWI harus mendirikan Bank Wakaf untuk negara-negara ASEAN yang kemudian dikelola untuk kemaslahatan bersama. Lahirnya UU No.41 tahun 2002 tentang wakaf dan Peraturan pemerintah 4 34 Hukum Perwakafan N0.42 tentang pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2002 merupakan jawaban bagi masa depan perwakafan di Indonesia agar dapat lebih diberdayakan secara efisien dan profesional.
Banyak pihak yang optimis memperkirakan bahwa Indonesia memiliki potensi wakaf, baik wakaf dalam bentuk harta tak bergerak (seperti tanah) maupun dalam bentuk harta tak tetap/bergerak (seperti wakaf uang atau wakaf tunai) yang sangat besar.
Potensi Harta Wakaf tak bergerak
Perkiraan potensi wakaf harta tak bergerak (tanah) yang sangat besar di Indonesia, selama ini lebih banyak didasarkan pada hasil perhitungan luas tanah wakaf yang ada dan estimasi harga tanah. ada beberapa hal yang mungkin belum dipertimbangkan ketika menyusun perkiraan potensi wakaf harta tak bergerak tersebut, yaitu antara lain:
Legalitas---yang biasanya dikaitkan dengan sertifikasitanah wakaf.
Terkait dengan tanah wakaf bersertifikat---karena ketidaktersediaan data base---juga belum dapat dipastikan luas tanah yang sesungguhnya dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif lebih lanjut.
Tanah wakaf tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia dan orientasi pemanfaatan tanah wakaf juga berbeda.
Faktor lain yang juga perlu menjadi pertimbangan dalam pengembangan dan pemberdayaan harta (tanah) wakaf agar lebih produktif, berikut potensinya adalah berkaitan dengan pemetaan harta wakaf yang memperhatikan beberapa kriteria berikut:Â
Kategori harta (tanah): apakah tanah wakaf tersebut merupakan tanah perdesaan, tanah perkotaan atau tanah pantai dan sebagainya. Kategorisasi ini penting untuk menyusun rencana strategis pengembangan wakaf agar lebih produktif.