Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tantangan pertama, yaitu terkait validasi data aset wakaf, termasuk wakaf uang atau wakaf tunai. 

Tantang Kedua, peningkatan pengumpulan wakaf uang. 

Tantangan Ketiga, sertifikasi tanah wakaf. 

Tantangan Keempat, sengketa tanah wakaf yang memerlukan mediasi dan advokasi serta ruislag (tukar guling) tanah wakaf yang bermasalah. 

Tantangan kelima, yaitu pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan umat. 

Tantangan Keenam, kapasitas dan rasa tanggung jawab para nazir.

Tantangan lainnya, yaitu ketidakserataan pemahaman tentang wakaf oleh masyarakat terhadap ketentuan Undang-Undang No 41 tahun 2004, khususnya terkait dengan wakaf dan jenis-jenis wakaf, belum optimalnya pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, masih banyaknya nazir yang tidak profesional, belum tersedianya data base wakaf, serta belum optimalnya jejaring pemberdayaan dan pengembangan wakaf uang. Menurutnya, bagi sebagian besar umat Islam di Tanah Air, wakaf masih identik dengan harta tidak bergerak, seperti wakaf tanah atau bangunan. Baru belakangan ini masyarakat dikenalkan dengan wakaf dalam bentuk harta bergerak, kebanyakan orang menyebut dengan Wakaf Uang.

Peran Wakaf Dalam Penanggulangan Kemiskinan

Salah satu upaya untuk mengembangkan perekonomian masyarakat adalah dengan memaksimalkan kapasitas lembaga-lembaga yang telah diatur oleh ajaran Islam, seperti zakat, infaq, sedekah, hibah, wakaf dan sebagainya. Wakaf merupakan sumber pendanaan yang berpotensi untuk membangun perekonomian rakyat.

Mengingat krisis di Indonesia, wakaf tunai bisa menjadi alat untuk strategi pengentasan kemiskinan. Karena dengan wakaf tunai tujuannya wakaf menjadi produktif dan produknya dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan yang berada di bawah garis kemiskinan. Seseorang yang mempunyai keterbatasan uang atau dana dapat melaksanakan wakaf tunai ini sesuai dengan kapasitasnya. Keuntungan wakaf tunai (cash waqf) adalah uang digunakan sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.

Menurut M. Abdul Manan, tujuan wakaf tunai sebagai berikut:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun